Rabu, 10 September 2025

Pembelajaran Tatap Muka

Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022

Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Dwi Putra Kesuma/ Tribun Jakarta
Simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) murid kelas 1 di SDN 6 Beji, Kota Depok, Selasa (28/9/2021). Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:

a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;

b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;

c. Menghindari kontak fisik;

d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g. Rutin membersihkan tangan.

Kegiatan belajar di SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Kegiatan belajar di SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (istimewa)

Protokol kesehatan PTM terbatas

1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:

a. Sebelum pembelajaran:

- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;

- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan