Rabu, 10 September 2025

Pembelajaran Tatap Muka

Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022

Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Dwi Putra Kesuma/ Tribun Jakarta
Simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) murid kelas 1 di SDN 6 Beji, Kota Depok, Selasa (28/9/2021). Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.

2. Level 3 (Pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh)

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.

b. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan