Pembelajaran Tatap Muka
Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022
Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Nuryanti
- Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik; dan
- Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum Covid-19 seperti:
1) Demam;
2) Batuk;
3) Pilek;
4) Nyeri tenggorokan;
5) Sesak napas;
6) Sakit kepala;
7) Mual/muntah;
8) Diare;
9) Anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau
10) Ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
b. Selama proses pembelajaran:
- Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan
- Melakukan pengamatan gejala umum;
c. Setelah proses pembelajaran:
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid