Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Selain Luka Tembak, Ahli Forensik Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jasad Anggota Eks Laskar FPI
Dalam insiden ini turut menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dan menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Jenazah Muhammad Reza, saya temukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu buah luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.