Jokowi Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Komnas Perempuan: Ini Penting, Tidak Boleh Ditunda-tunda
Jokowi meminta RUU TPKS segera disahkan, Komnas Perempuan Beri Apresiasi: Ini penting, Tidak boleh ditunda-tunda.
TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan memberi apresiasi terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Presiden terhadap pembahasan RUU TPKS yang tak kunjung rampung sejak tahun 2016.
Bahkan, Jokowi langsung meminta kedua menterinya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga untuk turun tangan.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi, Fraksi PKS: Sampai Sekarang Kami Masih Menolak RUU TPKS
Untuk itu, Andy menyebut desakan dari sang Presiden agar RUU TPKS segera disahkan harus segera direalisasikan.
"Ini penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat kemendesakan pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut," kata Andy dalam keterangannya pers kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2021).
Menurut dia, ketika pembahasan RUU TPKS semakin ditunda, maka semakin banyak korban kekerasan seksual yang tak dilindungi haknya.

Baca juga: Menteri PPPA Berkomitmen Kawal Percepatan RUU TPKS Menjadi Undang-undang
Terlebih saat ini Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya.
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di dalam lingkup keluarga hingga lembaga pendidikan.
Dari pernyataan Jokowi tersebut, Andy berharap, Presiden bisa mendorong partai politik yang awalnya menunda bahkan menolak RUU TPKS, dapat berubah sikap untuk mendukung.
"Pernyataan Presiden juga perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan nanti agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban."
"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban." imbuh dia.
Baca juga: Sambut Respons Jokowi, Puan Pastikan Akan Segera Sahkan RUU TPKS
Agar RUU TPKS segera disahkan, Andy pun mendorong DPR segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul insiatif DPR RI dan menyerahkan Naskah Akademik RUU itu ke Presiden.
Kemudian, pihaknya juga meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPR segera menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan kementerian terkait.
Selain itu, pemerintah dan DPR diharapkan tetap memberi ruang bagi masukan dari publik soal RUU TPKS.
"DPR RI dan Pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan," tambah Andy.