Jokowi Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Komnas Perempuan: Ini Penting, Tidak Boleh Ditunda-tunda
Jokowi meminta RUU TPKS segera disahkan, Komnas Perempuan Beri Apresiasi: Ini penting, Tidak boleh ditunda-tunda.
Andy memastikan pihaknya akan terus mengawal proses RUU TPKS ini menjadi sah sebagai Undang-undang.
"Komnas Perempuan tentu akan terus mengawal hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan," tandasnya.
Baca juga: Ketua Panja Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Soal RUU TPKS

Baca juga: Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, DPR Pastikan Segera Selesaikan RUU TPKS
Diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
Jokowi mengaku telah mencermati proses pembahasan RUU itu di DPR sejak tahun 2016.
Agar RUU TPKS ini dapat segera diwujudkan, Jokowi mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turun tangan.
Dia pun meminta kedua menteri itu untuk segera koordinasi dengan DPR.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2021).
(Tribunnews.com/Shella Latifa)