Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, DPR Pastikan Segera Selesaikan RUU TPKS
Puan menyampaikan keprihatinan atas kasus rudapaksa yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pihaknya berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.
Mega menyebut kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.
"Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan," kata Puan, dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Puan menyampaikan keprihatinan atas kasus rudapaksa yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.
Dia meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus asusila serta penjualan anak remaja itu kepada sejumlah pria tak bertanggung jawab.
"Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang merudapaksa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, Menko PMK Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Polisi telah menangkap 3 orang pelaku dalam kasus rudapaksa dan penjualan anak remaja di Bandung.
Setidaknya masih ada 17 orang lagi yang disebut terlibat pada kasus ini dan tengah diburu Polisi.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya," ujar Puan.
Beberapa hari lalu juga terjadi kasus rudapaksa di Maros, Sulawesi Selatan, di mana perempuan yang menjadi korban ditinggalkan 2 orang pelaku dalam keadaan tanpa busana di tengah jalan.
Puan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan.
"Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban," ujar mantan Menko PMK ini.
Puan menegaskan DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu.
"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS," kata Puan.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual