Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Penularan Omicron Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Kunjung Tutup Total Pintu Masuk

Presiden telah mengingatkan seluruh pihak disiplin dalam mencegah penularan varian Omicron.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Youtube BNPB Indonesia
Wiku Adisasmito 

Pemerintah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022)

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan