Virus Corona
ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19
Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Sistem kerja ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini dilakukan dengan memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan mengenai PPKM, serta status penyebaran Covid-19.
Baca juga: ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadinas, Dinilai Tak Etis, Berujung Minta Maaf
Baca juga: Atasi Kejenuhan Imbas Covid-19, Lion Air Group Buka Rute Penerbangan Baru di Daerah-daerah
Dirangkum Tribunnews.com, inilah aturan sistem kerja bagi ASN pada masa pandemi Covid-19:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO;
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.