Virus Corona
ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19
Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Menkes: Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Cakupan Vaksinasi Covid-19 Terbanyak di Dunia
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Didominasi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Sudah Diterima Lebih dari 115 Juta Penduduk Indonesia
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti)