Minggu, 12 Oktober 2025

Penanganan Covid

Masuki Tahun 2022, Ini Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN saat Pandemi Covid-19

Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.

Tribun Manado
Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022. 

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved