Selasa, 19 Agustus 2025

Kebijakan Baru Gubernur Sumbar: Wajibkan ASN di Lingkungan Pemprov Absen Subuh

Lebih lanjut, Mahyeldi menambahkan, kebijakan absen di waktu Subuh diterapkan bagi ASN beragama Islam agar terbiasa.

Humas Pemkot Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru.

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumbar wajib absen pada waktu Subuh.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumbar semakin disiplin.

"Kita sudah tekankan ke seluruh ASN kita, subuh, mereka lapor ke atasan, cukup dengan WA saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/1/2021).

Lebih lanjut, Mahyeldi menambahkan, kebijakan absen di waktu Subuh diterapkan bagi ASN beragama Islam agar terbiasa.

Tentunya, agar ASN tidak terlambat saat bekerja. 

Baca juga: Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal

“Supaya tidak terlambat, karena memang kemarin ketika upacara ada yang terlambat.”

“Jadi supaya mereka terlambat, maka pagi hari mereka sudah lapor kepada atasannya,” ucap Gubernur Sumbar.

Selain kebijakan absen Subuh, Pemprov Sumbar juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN mulai 9 Januari 2022.

Kajian itu, dimulai hari Minggu pagi bersamaan program Subuh mubarokah di Masjid Raya Sumbar yang dilaksanakan sekali dalam sebulan.

Tepatnya, pada minggu pertama, diisi ceramah-ceramah khusus oleh ustaz yang ahli di bidang masing-masing.

Gubernur Mahyeldi Perintahkan Sekda Buat Surat Edaran, Absen Subuh Bagi ASN dan Kajian Minggu Pagi

Dikutip dari Tribun Padang, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat edaran (SE) pelaksanaan "absen subuh" bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar. 

Dalam edaran akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar, yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setelah usai salat subuh.

Menurut gubernur, edaran tersebut merupakan salah satu kebijakan gubernur sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktivitas para ASN.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan