Kebijakan Baru Gubernur Sumbar: Wajibkan ASN di Lingkungan Pemprov Absen Subuh
Lebih lanjut, Mahyeldi menambahkan, kebijakan absen di waktu Subuh diterapkan bagi ASN beragama Islam agar terbiasa.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: POPULER Regional: ASN Marah-marah ke Bupati Lembata | Viral Foto Syur di Kompleks Pemakaman
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal