Munarman Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Bakal Bersaksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman
keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut merupakan para tahanan yang turut diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme Munarman.
Dengan begitu, untuk persidangan selanjutnya yakni pada Senin (17/1/2022), memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi.
"Siap kapan untuk saksi penuntut umum?," tanya Majelis Hakim dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa menyatakan untuk Senin depan akan rencana akan dihadirkan setidaknya lima orang saksi.
"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," kata jaksa dalam persidangan.
Pada persidangan tersebut juga turut dibahas mengenai mekanisme pemeriksaan saksi. Di mana kata Hakim, untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara kondisional.
Dengan begitu berarti, saksi yang bakal dihadirkan akan menyesuaikan kesediaan dari yang bersangkutan, apakah hadir secara langsung atau digelar secara online.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Perkara Terorisme Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
"Kalau tidak ada kendala, penuntut umum tidak keberatan, ya monggo kalau mau dihadirkan di persidangan. Kalau pake online memungkinkan ya monggo," kata Hakim.
Hakim Tolak Eksepsi Munarman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, telah membacakan putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa Munarman.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kubu Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.
"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).
Dengan begitu maka, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.
Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.
"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukun terdakwa tersbeut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.
"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarwman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," tukas Majelis Hakim.