Selasa, 12 Agustus 2025

RUU TPKS

Minta RUU TPKS Disahkan, Kementerian PPPA: Modus Kekerasan Seksual Makin Ekstrem

Nahar menilai regulasi perlindungan korban sangat dibutuhkan saat ini demi mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menilai kasus kekerasan seksual makin tinggi.

Bahkan, Nahar mengungkapkan saat ini modus kekerasan seksual yang terjadi makin mengerikan.

"Angkanya masih tinggi dan modusnya makin ekstrem makin mengerikan," ucap Nahar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Nahar menilai regulasi perlindungan korban sangat dibutuhkan saat ini demi mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menurutnya, harus segera disahkan.

Baca juga: Puan Pastikan Pekan Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

"Itu yang tidak boleh dibiarkan, makanya perlu undang-undang sehingga perlindungan bagi korban lebih bagus," ucap Nahar.

Dirinya menilai saat ini regulasi yang ada masih belum menangani secara komprehensif. Sehingga harus diperkuat menjadi undang-undang.

"Sekarang itu, masih normatif sehingga perlindungan korban perlu ditingkatkan. Jadi kasus berubah dan itu perlu dijawab undang-undang," pungkas Nahar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan