Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari? Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Sunarto.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Baca juga: Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Sunarto menjelaskan, sesuai pasal 231 ayat 1 UU LLAJ, pelaku tabrak wajib memberikan pertolongan dan perawatan korban.
"Setelah menabrak, seyogyanya pengemudi menghentikan kendaraannya mengurusi dan pelaporan kepada polisi," jelas dia.
Berikut kewajiban yang harus dipenuhi pelaku saat kecelakaan terjadi berdasarkan pasal 231 UU LLAJ.
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Ketika pelaku justru kabur dan melarikan diri, tanpa memberikan pertolongan pada korban, maka pelaku bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.
"Poinnya kalau sudah tabrak lari, dia tidak memenuhi pasal 312," jelasnya.
Berikut bunyi pasal 312 UU LLAJ, dikutip dari UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)