Selasa, 2 September 2025

Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari, Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari? Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Sunarto.

Penulis: Shella Latifa A
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum - Apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari? Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng Sunarto 

TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas masih kerap terjadi dan memakan korban.

Salah satunya, kasus tabrak lari.

Baru-baru ini kasus tabrak lari yang menjadi perhatian, yakni kecelakaan yang berujung menewaskan dua pasangan remaja asal Nagreg, Jawa Barat.

Lantas, secara umum, apa ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari ?

Baca juga: Terdakwa Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Sunarto, menyebut pelaku tabrak lari bisa dijerat pasal berlapis.

Yakni, pasal terkait kecelakaan yang terjadi dan tanggung jawab yang harus dipenuhi  pelaku pada korban.

Untuk kecelakaan, pelaku bisa dikenakan pasal 310 ayat 2 sampai 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, disebutkan berbagai hukuman pidana bagi pelaku sesuai dampak yang diakibatkan.

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng Sunarto
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng Sunarto dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar

Ketika korban dari kasus tabrak lari mengalami cedera, kata Sunarto, pelaku bisa diancam hukum 1 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 2 UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan,atau denda paling banyak Rp 2 juta," ucap Sunarto dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

Lanjutnya,  apabila korban mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat pasal 310 ayat 3 UU LLAJ.

Dimana, ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 5 tahun.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Atau kemudian, bisa ditambah sanksi denda sebanyak Rp 10 juta.

Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku tabrak lari bisa diancam pidana paling lama 6 tahun sesuai pasal 310 ayat 4. UU LLAJ.

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Ilustrasi
Ilustrasi (traffic-accident.biz)

Baca juga: Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Sunarto menjelaskan, sesuai pasal 231 ayat 1 UU LLAJ, pelaku tabrak wajib memberikan pertolongan dan perawatan korban.

"Setelah menabrak, seyogyanya pengemudi menghentikan kendaraannya mengurusi dan pelaporan kepada polisi," jelas dia.

Berikut kewajiban yang harus dipenuhi pelaku saat kecelakaan terjadi berdasarkan pasal 231 UU LLAJ.

Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat

Ketika pelaku justru kabur dan melarikan diri, tanpa memberikan pertolongan pada korban, maka pelaku bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.

"Poinnya kalau sudah tabrak lari, dia tidak memenuhi pasal 312," jelasnya.

Berikut bunyi pasal 312 UU LLAJ, dikutip dari UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal itu.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan