Rabu, 3 September 2025

Larangan Ekspor Batubara

Sosok Tan Paulin 'Ratu Batubara' yang Kini Jadi Sorotan, DPR akan Panggil dalam Rapat Komisi VII

Nama Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Ratu Batu Bara.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunkaltim.co/Geafry Necolsen
Aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur. 

Awalnya, Muhammad Nasir berbicara terkait pengawasan tambang batu bara.

"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu Inspektur ini di mana? Batu kita hilang terus. Dan sampai ada disebut-sebut Ratu Batubara, tapi nggak ditangkap-ditangkap ini orang," kata Muhammad Nasir.

Muhammad Nasir sempat lupa siapa namanya.

"Ada namanya, siapa tadi," katanya sembari meraih telepon selulernya.

Setelah membuka telepon selulernya, Muhammad Nasir mengatakan, "Ini produksinya satu juta satu bulan."

"Siapa orang ini? Tapi nggak ada laporan ESDM ke kita," kata Muhmmad Nasir.

Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap ini orang, siapa yang melindungi dia," katanya.

Terkait tudingan yang mengemuka dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan ESDM tersebut, Tan Paulin akhirnya memberikan tanggapan.

Tan Paulin menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Yudistira.

Menurut Tan Paulin, perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar.

Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1/2022) dilansir Tribunnews.com dalam artikel yang berjudul Pengusaha Batubara Tan Paulin Buka Suara Soal Tudingan Anggota DPR.

Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.

Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

"Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan