Selasa, 30 September 2025

Polemik Ucapan Arteria Dahlan

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa dari Barisan Putra Sunda (Barada) melakukan unjuk rasa terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat harus dipecat, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut PDI Perjuangan (PDIP) untuk memecat Arteria Dahlan dan melakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR RI, serta mendesak kepolisian memproses hukum secara profesional. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat.

"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan.

Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.

"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau diacara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens rea tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.

Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.

"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.

"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.

"Masih perlu klarifikasi," katanya.

Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.

"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.

Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved