Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Surabaya

KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan.

Sementara sebagai pemberi suap, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan konstruksi perkara ini.

Baca juga: Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong

Nawawi mengatakan, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT Soyu Giri Primedika adalah Hendro.

Di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT Soyu Giri Primedika untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Sebagai Tersangka

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK (Hendro Kasiono) diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD [Hamdan] dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Nawawi.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, dikatakan Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

Nawawi mengatakan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi.

Kemudian, lanjut Nawawi, sekira bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan