Rabu, 27 Agustus 2025

CARA Membuat Paspor secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Ada Beberapa Fitur dalam Aplikasi

Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini. 

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.

Fitur-fitur dalam M-Paspor

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.

Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain:

- Pembayaran PNBP di awal;

- Reschedule jadwal kedatangan;

- Cek status permohonan paspor;

- Validasi NIK Dukcapil;

- Integrasi dokumen perjalanan RI.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan