Dirjen Bea Cukai Sebut Sudah Tindak Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak dua pegawainya yang diduga melakukan pungutan liar hingga Rp 1,7 miliar kepada perusahaan jasa kurir
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .
"Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," paparnya.
Modus dugaan pungli, kata Boyamin, adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan, serta diganti nomor karena takut disadap.
"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.
"Dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," sambungnya.