Munarman Ditangkap Polisi
Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini
Kepada para saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas pertanyaan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
"Saya dasar pengetahuan saya karena saya di Bekasi saya kerjaan ngisi kajian, sebagian orang - orang yang saya berangkatkan ke ISIS diantaranya pak H itu orang FPI," kata K di persidangan.
Baca juga: BNPT : Mereka yang Wacanakan Pembubaran Densus 88 Mungkin Kelompok Paham Radikal atau Simpatisan
K mengaku memang tak pernah bertemu dengan Sekretaris Umum FPI tersebut selain di acara pembaiatan berkedok seminar di universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 2015 silam.
"Saya tidak pernah ketemu Munarman tapi semua orang tahu siapa Munarman, saya termasuk nge-fans sama Munarman," ucap dia.
Meski begitu, K mengaku pernah memberangkatkan sejumlah orang yang berasal dari jemaah FPI ke ISIS pada tahun 2015.
"Apalagi diantara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ungkap K.
Baca juga: Remaja Disabilitas di Caringin Diduga Dirudapaksa Driver Ojol, Bajunya Berantakan dan Terus Menangis
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.