Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dua Terdakwa Polisi dalam Sidang Unlawful Killing akan Bersaksi di Pengadilan Hari Ini

Sidang yang bakala digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan para terdakwa

Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

Marbun turut menjelaskan soal ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas polisi.

Dalam peraturan, disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan untuk melindungi nyawa manusia dan bersifat luar biasa.

Menurutnya kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masuk dalam kategori keadaan luar biasa.

"Kenapa disebut luar biasa, karena petugas di sini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan. Skala merah 'kalau saya tidak bertindak dengan tegas, maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain'," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan