Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Baru ke KPK Terkait Pelaporan Gibran dan Kaesang
Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mendatangi Gedung KPK pada hari ini Rabu (26/1/2022).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun datang ke Gedung KPK pada hari ini Rabu (26/1/2022).
Ubedilah mengaku kedatangannya kali ini ke KPK bertujuan untuk melakukan klarifikasi.
"Kami diundang untuk klarifikasi, hampir dua jam," kata Ubedilah dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (26/1/2022).
Menurut Ubedilah, klarifikasi ini dilakukan untuk memperjelas aduannya terkait laporan dugaan korupsi dua anak presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Baca juga: Dosen UNJ Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK 2 Jam Soal Laporan Dugaan KKN Gibran-Kaesang
"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang di luar kami sampaikan," terangnya.
Tak hanya sekedar klarifikasi, Ubedilah mengaku membawa bukti baru berupa dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya pada KPK.
"Kemudian kami sekaligus membawa bukti dokumen tambahan yang untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ungkap Ubedilah.
Namun Ubedilah masih enggan mengungkapkan dokumen apa saja yang ia serahkan kepada KPK hari ini.
Baca juga: LPSK: Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Harusnya Dapat Piagam dan Premi Rp200 Juta
Ubedilah hanya mengatakan bahwa bukti baru tersebut adalah dokumen-dokumen yang berbasis data.
"Saya kira biar KPK yang menjelaskan, apakah itu bisa dikatakan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang basisnya data," ungkap Dosen UNJ ini.
Lebih lanjut Ubedilah menuturkan bahwa ia percaya pada KPK untuk melanjutkan laporannya ini sesuai dengan undang-undang.
Ubedilah juga mempercayai bahwa di Indonesia masih ada prinsip equality before law (semua sama di mata hukum).
Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Dituding Hasto Terafiliasi Parpol: Saya Pernah Mendidik Kader PDIP
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara, melanjutkan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai undang-undang dan kami menghormati KPK. Kemudian yang lain kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before law, semua sama di muka hukum."
"Kita memegang teguh asas praduga tak bersalah. Saya percaya, biarkan proses ini berjalan sesuai seharusnya sesuai UU, kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah ini," ucapnya.
Baca juga: Turut Soroti Penanganan Korupsi di Indonesia, Ubedilah Badrun: Angkanya Buruk, Rapot Merah
Ubedilah Badrun Duga Ada Pola Suap dan Gratifikasi Baru
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyatakan, pelaporan yang dilayangkannya terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke KPK, karena dia menduga adanya praktik pola suap dan gratifikasi baru.
Pria yang karib disapa Ubed itu mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukannya bersama dengan rekan-rekannya sebelum melayangkan laporan untuk Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Pernyataan itu diungkapkan Ubed saat hadir dalam acara Tribun Podcast yang dilakukan di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jumat (21/1/2022).
"Ada dugaan tindak pidana korupsi bisa dalam bentuk pola baru gratifikasi bisa juga dalam bentuk pola baru suap," kata Ubed, dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Aktivis 98 Dukung JoMan Laporkan Ubedilah ke Polisi
Lantas Ubed menjelaskan maksud dari praktik suap dan gratifikasi pola baru yang dimaksud dirinya dalam melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Kata dia, dalam praktik itu, kedua putra Jokowi diduga terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kalau suap itu berarti by design ada semacam meaning di situ ada pemahaman kesepakatan, persengkokolan itu nanti ada korelasi dengan nepotisme nya," kata Ubed.
"Kalau gratifikasi itu tanpa persengkokolan dia semacam hanya memberi hadiah, itu kan bagian dari bingkai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Baca juga: Dituding Pansos Karena Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun: Enggak Penting Banget
Berangkat dari dugaan tersebut, Ubed melayangkan pelaporan ke lembaga antirasuah.
Adapun dalam pelaporan itu, Ubed menyatakan kalau Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga ada keterlibatannya dengan perusahaan besar dalam hal ini PT SM.
"Sebetulnya dua itu memungkinkan, karena kan kami sebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang, karena di situ ada pergeseran uang, pergeseran kepemilikan saham dan lain-lain," tuturnya.
Kendati begitu, Ubed tak menjelaskan secara detail maksud dari dugaan ya tersebut, sebab saat ini kata dia, tinggal bagaimana KPK membuktikan laporannya terhadap dua putra Presiden RI itu.
Terkait tudingan ini, Gibran telah membantahnya.
Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membuktikan dahulu kesalahannya.
Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.
"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK.