Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
LPSK: Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Harusnya Dapat Piagam dan Premi Rp200 Juta
Dalam PP 43/2018, dijelaskan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ubedilah bisa mendapatkan piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan harusnya pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghargaan.
Dalam PP 43/2018, dijelaskan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ubedilah bisa mendapatkan piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.
"Sejatinya yang bersangkutan mendapat apresiasi dari penegak hukum. Dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta," kata Maneger dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
LPSK juga menyoroti serangan balik terhadap Ubedilah dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian setelah melaporkan dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
LPSK, dikatakan Maneger, mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

Baca juga: 100 Advokat Pasang Badan jika Laporan Jokowi Mania Terhadap Ubedilah Diproses Polda Metro Jaya
Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, lanjut Meneger, Ubedilah tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.
Meneger berujar bahwa adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.
Maneger mengatakan permohonan itu penting.
Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.
"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," kata Maneger.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.