Pemindahan Ibu Kota Negara
Cegah Praktik Korupsi, KPK Pantau Pembangunan IKN Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terlibat dalam pengawasan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaganya akan terlibat dalam pengawasan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Keterlibatan KPK itu agar proyek tersebut bisa berjalan tanpa ada praktik rasuah.
"Kami juga ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara," kata Firli dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Firli menegaskan, lembaganya akan mempersiapkan dan melakukan tindakan pencegahan terkait pembangunan ibu kota negara. Dengan demikian, kata dia korupsi tidak terjadi.
"Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan," ucap Firli.
Keterlibatan KPK dalam proyek IKN Nusantara sebelumnya juga disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, KPK akan terlibat dari dalam untuk mengawasi proyek tersebut.
"Jadi kita ikut di dalam timnya. Lantas kalau ada yang kita pandang tata kelolanya kurang baik, kita segera surati untuk berikan rekomendasi sehingga perbaikannya segera tidak harus lewat sampai jauh," ujar Pahala dalam diskusi peluncuran Indeks Persepsi Korupsi di YouTube TII, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Presiden Bentuk Tim Kecil Untuk Menentukan Kepala Otorita IKN
"Jadi KPK akan jadi bagian dari proses pembangunan IKN dengan segera infrastrukturnya, itu yang kita pikir pencegahan yang relatif efektif, belajar dari pencegahan selama program percepatan penanganan pandemi," sambung dia.
Dalam raker dengan Komisi III DPR kemarin Firli juga memamerkan capaian kerja KPK selama 2021 dan proyeksi kegiatan di tahun 2022. Firli mengeklaim lembaganya telah bekerja maksimal sepanjang 2021 dalam urusan pencegahan hingga penindakan perkara korupsi.
Baca juga: Ridwan Kamil: Belum Ada Pembicaraan Formal Terkait Kepala Otorita IKN
Di sektor penindakan, Firli menyebut KPK hampir memenuhi target penanganan perkara yang telah ditetapkan.
Bahkan, khusus untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi perkara, menurutnya KPK berhasil memenuhi target yang ditentukan.
"Di penindakan kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara dari target 120 perkara, naik atau masuk dalam tahap penyidikan 108 perkara (dari target 120 perkara) penuntutan 122 perkara (dari target 120 perkara), inkrah 95 perkara, eksekusi 95 perkara dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ujar Firli.
Baca juga: Pengamat: Wajar Rizal Ramli Ingin Batalkan UU IKN Jika Terpilih Jadi Presiden RI
Dari sejumlah perkara rasuah yang ditangani, Firli menyebut KPK berhasil melakukan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi sebanyak Rp 416,9 miliar.
"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan. Di samping itu PNBP Rp 203,059 miliar," ucap Firli.
Selain dari sisi penindakan, uang senilai Rp 114,29 triliun yang berasal dari aset negara dan piutang pajak juga berhasil dipulihkan KPK.