Ucapan Edy Mulyadi
Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi akan Hadir Jika Penyidik Menjadwalkan Ulang
Herman Kadir menilai panggilan pemeriksaan polisi ini tidak sesuai prosedur, karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
"Kami berharap Mabes Polri menyidik pelaku provokator, karena ada kepentingan politik di kasus Pak Edy ini," kata Herman.
Herman mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.
Ia yakin bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar ulang video acara yang turut dihadiri kliennya.
Menurutnya, istilah 'tempat jin buang anak' untuk menunjukkan tempat yang jauh dan sepi. Istilah itu, katanya, kerap dikatakan banyak orang dan wajar diungkapkan.
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang ada hanya “jin buang anak” itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar, orang-orang Jakarta sudah biasa ngomong begitu," ujarnya.
Teror Setiap Hari
Herman menyinggung, Edy Mulyadi yang belakangan mendapat banyak teror usai kasus ujaran kebencian perpindahan ibu kota negara.
Herman kembali menjelaskan, teror yang dialami kliennya itu banyak sekali, mulai dari ancaman hingga gangguan di media sosial.
"Bukan teror lagi, dia (yang meneror) ada video-videonya WhatsApp nya, ancamannya," kata Herman.
Menurutnya, kliennya menerima teror hampir setiap hari melalui perangkat smartphonenya. Untuk itu, kata Herman, kliennya juga sudah menonaktifkan dua nomor kontaknya.
"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor hp-nya dimatikan. Nggak berani, setiap hari ada yang nelepon dia seribu orang," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Edy Mulyadi Tak Akan Melarikan Diri dan Siap Hadapi Secara Gentleman
Saksi Bertambah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan jumlah saksi kasus ini bertambah jadi 18 orang.
Rinciannya, sebanyak 10 orang saksi dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.
Adapun ahli yang diperiksa dalam kasus ini, kata Ramadhan, yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Kendati begitu, Ramadhan belum memerinci lebih jauh terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan.
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami sampaikan," ujar Ramadhan. (Tribun Network/Reynas Abdila)