Sabtu, 13 September 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun

Simak penjelasan polisi soal ditetapkannya Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus SARA: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). - Simak penjelasan polisi soal ditetapkannya Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus SARA: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun. 

Ramadhan menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan Edy sebagai saksi, polisi melibatkan setidaknya 55 orang saksi.

"55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahl."

"Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli ITE, analisis media sosial, digital forensik, dan antropologi hukum," jelas Ramadhan.

Setelah itu dilakukan gelar perkara, yang kemudian menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini, Senin (31/1/2022).

Edy tiba di Bareskrim didampingi sejumlah pengacaranya.

Kepada sejumlah wartawan sesaat sebelum diperiksa polisi, Edy blak-blakan kondisinya kini termasuk kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpanya.

Berikut  poin-poin penjelasan Edy sebelum pemeriksaan dirangkum Tribunnews.com.

1. Bawa pakaian

Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polis.

Edy sengaja membawa pakaian saat menjalani pemeriksaan karena menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.

Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.

Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.

"Persiapan saya bawa ini. Saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Polisi Diminta Tidak Diskriminatif

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan