Jumat, 12 September 2025

Penanganan Covid

Pemerintah Pangkas Karantina PPLN Jadi 5 Hari, Syarat Harus Sudah Vaksinasi Lengkap

Masa karantina bagi PPLN dikurangi dari 7 hari menjadi 5 hari. Ketentuan ini hanya berlaku bagi WNI/WNA yang sudah menjalani vaksin lengkap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Evaluasi PPKM pada 31 Januari 2022. 

Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya, dikutip dari setkab.go.id.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI.

Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. 

(Tribunnews.com/MilaniResti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan