DTKS DKI Jakarta Dibuka 1-20 Februari 2022, Ini Cara Daftar di dtks.jakarta.go.id
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, selengkapnya dalam artikel ini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Diinformasikan melalui akun Twitter @DKIJakarta, masyarakat DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
Jika telah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara online maupun offline.
Baca juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, Dibuka 1-20 Februari 2022, Simak Kriterianya
Baca juga: Cara Daftar DTKS Online agar Bisa Diusulkan Program Bansos
Cara Daftar DTKS secara online
Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Cara Daftar DTKS Secara Offline
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pendaftaran-dtks-2022-dibuka.jpg)