Senin, 25 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Tak Dibutuhkan Masyarakat

UU IKN digugat oleh ormas bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara hari ini, Rabu (2/2/2022). Mereka menilai UU ini tidak dibutuhkan masyarakat.

tangkap layar dari YouTube Kompas TV
UU IKN digugat oleh ormas bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara hari ini, Rabu (2/2/2022). Mereka menilai UU ini tidak dibutuhkan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) hari ini, Rabu (2/2/2022) siang.

Mereka menilai UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Permintaan lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU IKN ini adalah agar tidak mempunyai hukum mengikat.

Jumlah pengguggat dari ormas ini lebih dari 40 orang.

Antara lain ialah Marwan Batubara, Abdullah Heha Mahuwa, Sunarko, dan Neno Warisman.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Masih Terhambat Anggaran

Baca juga: Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota Baru, KPK Siap Luncurkan Aplikasi Jaga IKN

Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).

Komentar DPR dan Pemerintah

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Terkait gugatan ini, DPR membantah penyusunan UU IKN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan UU telah dilakukan dengan mekanisme yang ada.

Baca juga: Dua Saran untuk Jokowi Terkait Kepala Otorita IKN: Bukan Kader Parpol dan Wakilnya Putra Kalimantan

Mengenai gugatan yang dilayangkan ke MK, Baidowi mempersilahkan jika ada kelompok yang menggugat dan DPR bersedia menjelaskan dalam sidang jika dibutuhkan.

"Untuk argumentasi mempertahankan pendapat-pendapat tadi, pada saat nya ketika persidangan."

"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akdemik, dan lain sebagainya."

"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan