Pemindahan Ibu Kota Negara
9 Aturan Turunan UU IKN yang Ditargetkan Rampung Maret atau April 2022
Wandy Tuturoong mengatakan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari UU Ibu Kota Negara (IKN).
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari UU Ibu Kota Negara (IKN).
Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung Maret atau April.
"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sekarang ini.
Pembahasan aturan turunan tidak terganggu, meski UU IKN digugat ke MK.
"Iya kan selama belum ada putusan MK pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," katanya.
Baca juga: UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya
Adapun daftar aturannya yakni:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara; (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (2) UU IKN)
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN).
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN).
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN).
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Moeldoko: Janganlah Kita Egois
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; (Pasal 12 ayat (3) UU IKN).
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional; (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara; (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN resmi dinomori atau diundangkan.
"Iya urutannya UU IKN dulu. Setelah itu Perpres, PP," pungkasnya.