Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Pastikan Masih Buru Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos memberikan kesaksian melalui teleconference pada persidangan kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Selain Paulus Tannos, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan enam saksi, dengan terdakwa Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.

Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.

"Untuk yang PLS (Paulus Tannos) akan dikorelasikan karena proses itu masih berjalan," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Mangkir, KPK Ultimatum Anak Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Hadiri Pemeriksaan

Selain itu, dikatakan Lili, KPK tak akan lupa jika setiap perkara tindak pidana korupsi akan dibatasi dengan masa kadaluarsa.

Penyidik KPK dipastikan akan tancap gas memburu Paulus.

"Jadi kita juga ingat dengan masa kadaluarsa yang ada. Temen-temen di penyidikan masih akan tetap bekerja untuk itu," kata Lili.

Sementara itu, Deputi penindakan KPK Karyoto mengaku gembira setelah pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan mempermudah KPK menangkap buronan korupsi bersembunyi di Singapura.

Sebab, Paulus diketahui tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK.

"Artinya begini kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah lah dibuka apa perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara, nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," katanya.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 13 Agustus 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus Korupsi e-KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan