Korupsi KTP Elektronik
KPK Pastikan Masih Buru Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Mereka ialah mantan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.