Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Simak Aturan Lengkap SE Menag terkait Kegiatan di Rumah Ibadah

SE ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin 

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi
Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog: Menaikkan Level PPKM Saat ini Sudah Sangat Mungkin

Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.

Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Sebaliknya, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.(tribun network/ras/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan