POPULER Nasional: Wilayah Berstatus PPKM Level 3 | Jenderal Dudung Perintahkan Copot Komandan Pelit
Ini berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai dari wilayah berstatus PPKM Level 3 hingga Jenderal Dudung Abdurachman senggol komandan pelit
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
Ditetapkannya aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. PTM di Solo dan Semarang Dihentikan
Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Solo dan Kota Semarang, Jawa Tengah diberhentikan sementara waktu mulai hari ini, Senin (7/2/2022).
Kebijakan tersebut, diterapkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Solo dan Semarang pun menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama PTM dihentikan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, terjadi penambahan kasus yang meningkat di Solo per Minggu (6/2/2022) sore.
Mulai Senin (7/2/2022) hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan PTM di seluruh sekolah wilayah Kota Solo.
"Ini kasus aktif 450-an, untuk PTM mungkin kita hentikan dulu, kita PJJ dulu mulai Senin (7/2/2022)," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
4. Luhut Umumkan PPKM Level 3 di Wilayah Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah akan naik ke Level 3.
Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.