KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikut Seleksi Jabatan tapi Tutup Pintu untuk Novel Baswedan Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka seleksi terbuka pengisian 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kata Cahya, seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang aparatur sipil negara (ASN), KPK, dan manajemen PNS.
Secara terperinci, dua JPT Madya tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.