Pemprov DKI Jakarta Beri Beasiswa Mahasiswa Rp9 Juta Per Semester, Ini Tahapannya
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran KJMU Tahap I tahun 2022, mahasiswa dapat beasiswa Rp 9 juta per semester.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I tahun 2022.
Hal tersebut diinfokan melalui laman instagram @dkijakarta.
"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022," tulis postingan akun @dkijakarta.
Baca juga: LOGIN snmptn.ltmpt.ac.id, Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka Hari Ini
KJMU adalah program bantuan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Diketahui, besaran KJMU adalah Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Adapun jumlah penerima KJMU tahap II pada tahun 2021 lalu adalah 10.912 mahasiswa.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KJMU
1. Calon Penerima mendaftar ke sekolah: 14 - 25 Februari 2022
2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta: 28 Februari - 6 Maret 2022
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7 - 11 Maret 2022
4. Data final penerima ditetapkan: 14 - 31 Maret 2022
Syarat Umum
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus
1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Daftar Perguruan Tinggi Negeri yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, klik di sini.
(Tribunnews.com/Widya)