Jumat, 5 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ketua KPK Tegaskan Proses Nadiem Makarim Masih Penyelidikan, Segera Koordinasi dengan Kejagung

KPK menegaskan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, masih berada pada tahap penyelidikan. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, masih berada pada tahap penyelidikan. 

Hal itu menyusul Nadiem yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Ia mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus tersebut.

“Ya saya enggak tau, saya belum monitor soal itu ya,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Saat ini, kata dia, KPK juga sedang mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek yang juga membelit Nadiem. 

Ia menegaskan proses yang berjalan di KPK berbeda dengan penanganan di Kejaksaan Agung

“Itu kan beda,” ujarnya singkat.

Setyo memastikan jika diperlukan, KPK akan berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung dalam melakukan pemeriksaan. 

"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” jelasnya.

Namun, ia menekankan proses di KPK masih dalam tahap penyelidikan sehingga banyak hal belum bisa disampaikan. 

“Nah ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan