Jumat, 12 September 2025

Kontroversi JHT

JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja

JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.

Editor: Daryono
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang - JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. 

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.

Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP

Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:

- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.

- Telah mendapatkan pekerjaan

- Meninggal dunia

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait JKP

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan