Kontroversi JHT
JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali.
Hal ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).
Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan jika peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.
Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 Ayat 1, berikut ini ketentuannya.
1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun);
2. Peserta mengalami cacat total tetap;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jika pekerja atau buruh di PHK sebelum usia 56 tahun, akan ada skema pelindungan.
Kemnaker menyebutkan dalam cuitan @KemnakerRI, akan ada yang mengcover kondisi pekerja yang terkena PHK, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dengan kata lain, pekerja yang terkena PHK sebelum 56 tahun akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.