Rabu, 1 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun

JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. 

Hergun menambahkan, agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait dana investasi BP Jamsostek dan juga agar tidak merugikan para pekerja/buruh, sebaiknya BP Jamsostek memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan dana investasi, terutama dana JHT.

Baca juga: Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati

“BP Jamsostek juga perlu mengevaluasi porsi pengelolaan dana investasi. BP Jamsostek seharusnya menyiapkan dana yang mencukupi untuk mengatasi potensi terjadinya lonjakan pencairan JHT. Mestinya, imbal hasil dari investasi sebesar Rp553,5 triliun sudah mencukupi untuk mengatasi adanya permintaan pencairan JHT. BP Jamsostek sebaiknya lebih terbuka,” katanya.

Hergun menegaskan, saat ini negara masih dalam kondisi susah dan membutuhkan sinergitas dan soliditas dari seluruh lapisan masyarakat untuk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional. Terbitnya Permenaker 2/2022 telah menimbulkan kegaduhan baru yang kontraproduktif serta bisa berdampak buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan.

“Karena itu solusinya, Permenaker 2/2022 harus segera dicabut. Ke depannya, pemerintah dan BP Jamsostek harus lebih terbuka mengenai pengelolaan dana JHT,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved