Pemindahan Ibu Kota Negara
Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya merupakan sebuah provinsi.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Baca juga: Pindah IKN, Mantan Kepala Bappenas: Kalimantan Mesin Perjalanan Indonesia Menuju Kejayaan
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
"Kami ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri.
Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.
Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.