Rabu, 20 Agustus 2025

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022

Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.

Penulis: Lanny Latifah
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Inilah kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja. 

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:

a. Mengundurkan Diri

b. Cacat Total Tetap

c. Pensiun

d. Meninggal Dunia

e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT

Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.

Biasanya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online bagi pekerja yang terkena PHK.

Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.

Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan