Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022
Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan pertama:
1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;
6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.
Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan ke-2 hingga bulan ke-6:
1. Penerima manfaat JKP melakukan Asesmen Diri ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Lalu, melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara);
3. Mengikuti konseling;
4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (Kehadiran minimal 80%);
5. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;
6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.
Manfaat Penerima JKP
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
2. Akses Informasi Kerja*
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja*
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
*) Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini >>>
(Tribunnews.com/Latifah)