Kamis, 21 Agustus 2025

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022

Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.

Penulis: Lanny Latifah
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Inilah kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja. 

Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan pertama:

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;

6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.

Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan ke-2 hingga bulan ke-6:

1. Penerima manfaat JKP melakukan Asesmen Diri ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Lalu, melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara);

3. Mengikuti konseling;

4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (Kehadiran minimal 80%);

5. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;

6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.

Manfaat Penerima JKP

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja*

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja*

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

*) Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini >>>

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan