Senin, 1 September 2025

NEWS HIGHLIGHT

Sikapi Aksi Demo Korban Binomo, Bareskrim Polri Tegaskan Polisi Tak Bisa Diintervensi 

Dirtipideksus penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

Finsensius juga menyampaikan korban marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal.

"Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya 

Finsensius juga mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa.

"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa."

"Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan