Kamis, 4 September 2025

NEWS HIGHLIGHT

Sikapi Aksi Demo Korban Binomo, Bareskrim Polri Tegaskan Polisi Tak Bisa Diintervensi 

Dirtipideksus penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bareskrim Polri menegaskan polisi tidak bisa diintervensi menyusul adanya rencana aksi demonstrasi yang digelar oleh korban dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo pada Senin (21/2/2022).

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menyampaikan penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.

"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2022).

Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut.

Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan."

"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," tegas Whisnu.

Sebagai informasi, sejumlah korban Binomo direncanakan bakal menggelar demonstrasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).

Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes terlapor kasus Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.
 

Korban Binomo Tuntut Bareskrim Segera Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka

Korban Binomo menuntut agar Crazy Rich Medan Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Diketahui, tuntutan itu disampaikan langsung oleh korban Binomo saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) siang.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyampaikan pihaknya meminta agar seluruh affiliator yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan Binomo untuk ditindak oleh Bareskrim Polri.

"Teman-teman selain mengapresiasi tentu juga mendorong tapi tidak hanya berhenti di tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka. Kalau perlu bukan hanya terlapor yang tersebar namanya di publik ini, tetapi juga affiliator lain yang terlibat dalam judi online berkedok trading ini," ujar Finsensius usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) siang.

Finsensius juga menyampaikan korban marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri. Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal.

"Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya 

Finsensius juga mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa.

"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa."

"Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan