Senin, 8 September 2025

NEWS HIGHLIGHT

Kata Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Mahfud MD mengatakan status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, tidak akan dilanjutkan.

Namun demikian, kemudian substansi perkara tersebut yang dijadikan dasar pencabutan status tersangka tersebut.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan proses hukum terhadap Kepala Desa yang dilaporkan Nurhayati akan tetap berjalan.

"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI berencana menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi. 

Penghentian itu lantaran dinilai kurangnya alat bukti.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati. 

Hal ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya tak segan berbenah jika ada tindakan salah yang dilakukan oleh Polri. Penghentian kasus Nurhayati ini menjadi bukti bahwa Polri berani mengambil sikap atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," pungkas Agus.

Kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka mulai menemukan titik terang.

Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan, penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan