Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Ternyata Berusaha Tutupi Dalang Pemilik Binomo saat Diperiksa Penyidik Bareskrim
Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penipuan investasi bodong
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Keterlibatan Affiliator Kasus Binomo Tak Hanya Berhenti di Indra Kenz
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.