Rabu, 10 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Ternyata Berusaha Tutupi Dalang Pemilik Binomo saat Diperiksa Penyidik Bareskrim

Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penipuan investasi bodong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Keterlibatan Affiliator Kasus Binomo Tak Hanya Berhenti di Indra Kenz

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan